Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Nomor: 13/M-Dag/Per/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung. Usaha MLM wajib memenuhi antara lain:
- Badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
- Modal sepenuhnya dimiliki oleh Badan Hukum Indonesia dan/atau WNI dengan jumlah modal disetor sedikitnya Rp 500 juta.
- Alamat kantor tetap dan jelas
- Penjualan dan rekruitment melalui sistem jaringan
- Punya program pemasaran jelas, transparan, rasional, dan bukan jaringan pemasaran terlarang.
- Memiliki barang dan/atau jasa yang nyata dan jelas dengan harga yang layak dan memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku di Indonesia
- Memberikan komisi, bonus atau penghargaan berdasarkan hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Mitra Usaha dan jaringannya sesuai yang diperjanjikan
- Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan
- Memiliki ketentuan harga barang dan/atau jasa yang dijual dalam mata urang rupiah dan berlaku untuk Mitra Usaha dan Konsumen, serta menajamin mutu dan pelayanan purna jual
- Ada pembinaan dan pelatihan untuk tingkatkan kemampuan dan pengetahuan Mitra Usaha agar bertindak jujur dan bertanggung jawab
- Memberikan kesempatan yang sama kepada semua Mitra Usaha untuk berprestasi memasarkan barang dan/atau jasa.
- Melakukan pendaftaran atas barang dan/dan atau jasa yang menurut peraturan atau UU wajib didaftarkan pada instansi berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar